cara mendaftarkan merek dagang

Persyaratan dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang dengan Tepat

Umumnya, seorang pelaku usaha atau pun suatu organisasi bisnis tertentu akan mencoba mencari tahu tentang cara mendaftarkan merek dagang dengan tepat. Sebab, ketika sebuah bisnis akan menggunakan merek dagang tertentu, maka merek dagang tersebut wajib didaftarkan terlebih dahulu ke Kemenkumham. Dengan begitu, merek dagang tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum yang sebanding dengan tenaga dan biaya yang sudah dikeluarkan.

Sementara itu, untuk pengertian dari merek dagang itu sendiri adalah tampilan grafis yang di dalamnya bisa berupa gambar, teks, logo, nama, angka, atau bahkan susunan warna, yang disajikan dalam bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi. Nantinya, merek dagang ini akan menjadi wajah dari bisnis Anda, karena ketika seorang konsumen mengenal bisnis yang sedang Anda jalankan, maka hal pertama yang akan dilihat adalah merek dagang yang digunakan tersebut.

Maka dari itu, agar merek dagang yang telah Anda gunakan itu tidak ditiru dan dijiplak oleh pihak lain, Anda sangat perlu mendaftarkannya secara resmi. Ketika Anda melakukan keputusan pendaftaran merek dagang ini, Anda bisa mendapatkan begitu banyak keuntungan yang dapat menguntungkan perkembangan bisnis Anda.

cara mendaftarkan merek dagang
Cara mendaftarkan merek dagang

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang ke Kemenkumham Beserta Persyaratannya

Ketika sebuah bisnis memiliki merek dagang yang telah didaftarkan secara resmi, hal ini dapat menguntungkan bagi perkembangan bisnis yang sedang Anda jalankan. Jika Anda yang berperan sebagai pelaku usaha menggunakan cara mendaftarkan merek dagang yang ada di artikel ini, hal ini dapat mendongkrak pendapatan atau tingkat penjualan dari bisnis Anda. Maka dari itu, disini dikatakan bahwa dengan mengetahui cara mendaftarkan merek dagang secara resmi seperti ini, bisnis akan mendapatkan dampak yang positif.

Baca Juga :  Peluang Usaha Bengkel Mobil dan Strategi Yang Harus Dilakukan

Sementara itu, untuk fungsi dari merek dagang secara umumnya adalah sebagai tanda pengenal dan pembeda antara satu produk dengan produk sejenis lainnya. Biasanya, merek dagang akan digunakan untuk alat promosi, guna menarik perhatian banyak konsumen di setiap saatnya.

Namun, tugas Anda sebagai pelaku usaha tidak hanya berhenti sampai di situ saja, karena setelah membuat merek dagang untuk bisnis Anda, Anda harus segera mendaftarkan formulir pendaftaran merek dagang ke Kemenkumham. Dengan begitu, perlindungan hukum akan langsung Anda dapatkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar merek dagang, supaya hak merek dagang tersebut bisa diakui secara hukum oleh negara, yaitu:

  • Merek yang didaftarkan sudah terbukti belum pernah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain.
  • Pendaftar atau pemohon pendaftaran merek dagang harus mencantumkan tanda tangan yang sesuai dengan KTP.
  • Melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau bisa juga surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli. Untuk jenis persyaratan ini hanya berlaku pada pemohon UMKM saja.
cara mendaftarkan merek dagang
Cara mendaftarkan merek dagang

Jika Anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sangat mudah untuk dipenuhi tersebut, sekarang Anda bisa langsung mendaftarkan merek dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Anda bisa melakukan cara mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham berikut ini:

  • Pertama-tama Anda harus memesan kode billing terlebih dahulu ke situs Simpaki di https://simpaki.dgip.go.id/, untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
  • Jika sudah berada di halaman utama situs, Anda bisa memilih menu “Merek dan Indikasi Geografis” yang terletak pada opsi pelayanan.
  • Setelah masuk ke menu tersebut Anda bisa memilih opsi lainnya, yang dalam hal ini bertuliskan “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh”.
  • Jika sudah, lanjutkan tahapan lain dengan menekan opsi “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum”. Kemudian pilih opsi “Secara Elektronik (Online).
  • Masukkan data pemohon dan data permohonan yang berisi nama, alamat lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang masih aktif).
  • Jika sudah, lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking. Pastikan nominalnya sudah tepat.
  • Setelah melakukan tahapan di situs tersebut, sekarang Anda bisa beralih ke situs merek DGIP, untuk membuat akun di situs tersebut.
  • Ketika sudah masuk ke halaman utama situs, Anda bisa memilih menu “Permohonan Online” dan pilih tipe permohonan yang sesuai dengan kode billing yang telah dibayarkan sebelumnya.
  • Masukkan data merek dan data kelas yang sesuai, lalu unggah lampiran dokumen persyaratan yang telah sesuai dengan ketentuan.
  • Selesai, sekarang Anda hanya perlu mencetak draft tanda terima.
Baca Juga :  Cara Mengatur Uang Hasil Jualan dengan Tepat dan Mudah
cara mendaftarkan merek dagang
Cara mendaftarkan merek dagang

Tahapan-tahapan di atas akan sangat mudah untuk dilakukan, sehingga semua orang pasti bisa melakukannya dengan lancar dan tepat. Sementara itu, untuk tarif pendaftaran atau biaya pendaftaran hki atau hak merek dagang untuk UMKM sendiri akan berada di kisaran Rp. 500.000,00 untuk pendaftaran online dan Rp. 600.000,00 untuk pendaftaran secara offline.

Jika biaya atau tarif pendaftaran tersebut berlaku untuk bisnis UMKM, untuk pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat umum sendiri akan berada di kisaran Rp. 1.800.000,00 untuk pendaftaran merek online dan Rp. 2.000.000,00 untuk pendaftaran offline. Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga Anda wajib mengetahui kabar terbarunya.

Keuntungan mendaftarkan merek secara resmi

Seperti yang sudah sempat kami katakan secara singkat di awal artikel, bahwa ketika Anda mendaftarkan merek dagang secara resmi dengan melakukan cara mendaftarkan merek dagang yang ada di atas, Anda bisa mendapatkan keuntungan yang akan membantu bisnis Anda terus berkembang ke arah yang lebih baik lagi.

Beberapa keuntungan ini sudah sering dirasakan sendiri oleh para pelaku usaha yang telah melakukan cara mendaftarkan merek dagang yang ada di atas, sehingga jika Anda penasaran apakah keuntungan ini benar adanya, Anda bisa langsung melakukan cara tersebut untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

Sebagai informasi yang lebih lengkap, disini kami juga akan membagikan beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan setelah Anda berhasil melakukan cara yang ada di atas. Apa sajakah keuntungan-keuntungan tersebut? Simak dengan baik jawaban dari pertanyaan itu di bawah ini:

  • Merek dagang pada bisnis Anda akan mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek tersebut tanpa seizin Anda atau bahkan atas seizin Anda.
  • Bisnis yang Anda jalankan akan memiliki identitas, dan produk yang Anda tawarkan pun juga akan memiliki identitas yang akan menjadi pembeda antara produk tersebut dengan produk sejenis lainnya.
  • Bisnis akan memperoleh hak eksklusif, dan hal ini akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi bisnis yang sedang berkembang.
  • Merek dagang yang melakukan proses branding dengan baik dan benar, dapat memiliki basis konsumen besar dan akan lebih mudah untuk diterima oleh masyarakat luas. Jadi, bisnis yang Anda jalankan akan lebih dipercaya oleh publik.
Baca Juga :  Cara Investasi Emas di DANA yang Aman dan Mudah
cara mendaftarkan merek dagang
Cara mendaftarkan merek dagang

Penutup

Penjelasan di atas akan menjawab pertanyaan Anda mengenai cara mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dengan tepat dan mudah. Seperti yang sudah Anda lihat sendiri, pada dasarnya cara mendaftarkan merek dagang secara resmi bisa dilakukan dengan mudah selagi Anda mengetahui tahapan-tahapannya dengan tepat. Pastikan urutan dari tahapan di atas dilakukan dengan benar, karena jika tidak hal ini bisa mempengaruhi proses pendaftaran merek yang Anda lakukan.