Daftar Isi
Dewasa ini kasus penipuan marak terjadi di lingkungan masyarakat. Penipuan tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Sudah banyak kasus penipuan di dunia maya yang dialami oleh masyarakat, seperti pembobolan rekening, pencurian data diri, dan masih banyak lagi.
Para pelaku penipuan menggunakan berbagai media virtual untuk melancarkan aksinya, seperti email, website, SMS, telepon, hingga GPS. Namun, kini tidak perlu khawatir lagi! Pencegahan efektif dapat dilakukan dengan melindungi data pribadi. Anda bisa menghindari penipuan dan pemalsuan dengan teknologi tanda tangan digital.
Sebelum membahas lebih dalam tentang teknologi tersebut, mari kenali lebih dahulu tentang pengertian dan perkembangannya.
Mengenal Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital (TTd digital) adalah goresan tangan atau simbol yang dibentuk ke dalam format digital. Dengan begitu, penggunaan teknologi ini dikhususkan untuk dokumen elektronik atau virtual.
Penggunaan dan perkembangan tanda tangan ini mulai dikenalkan pada tahun 1990-an. Seiring berjalannya waktu, konsep ini mulai dinaungi oleh PBB dan diterapkan oleh negara-negara lain. Termasuk Indonesia yang turut andil mengoptimalisasikan dunia modern melalui penggunaan teknologi tersebut.
Untuk mewujudkannya, sejak tahun 2016, pemerintah Indonesia telah menggencarkan penggunaan TTd tersebut. Kampanye ini disertai kerja sama dengan Kominfo dan OJK untuk memaksimalkan pelayanan dan keamanan transaksi.
Menurut HukumOnline, TTd digital harus melalui syarat sertifikasi berdasarkan Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP PSTE. Sertifikasi ini menggunakan enkripsi yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilik, memastikan keaslian identitas, dan mencegah pemalsuan tanda tangan pada sebuah dokumen.
Di Indonesia sendiri, untuk membuat TTd digital, teknologi atau aplikasi penyelenggara perlu dilengkapi dengan alat verifikasi dan otentikasi identitas. Pastikan aplikasi yang digunakan sudah diakui oleh Kominfo, seperti Privy.
Data-data yang ada di dalam tanda tangan elektronik tersebut akan tersimpan dengan aman karena enkripsi yang kuat sehingga tidak mudah diretas. Hanya pengguna akun-lah yang bisa mengakses, mengubah, dan menyetujui dokumen yang memerlukan tanda tangan.
Mekanisme Tanda Tangan Digital untuk Menghindari Penipuan dan Pemalsuan
Bagaimana mekanisme penggunaan tanda tangan digital untuk melindungi data diri Anda dari penipuan dan pemalsuan? Simak penjelasannya berikut ini!
1. Keunikan Tanda Tangan Digital
Keunikan sekaligus keuntungan teknologi ini adalah adanya informasi mengenai perubahan dokumen. Teknologi ini menghilangkan kesempatan untuk orang lain yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, dan membuka dokumen tanpa izin pihak berwenang.
Faktor keamanan juga menjadi pintu untuk mencegah orang lain mengubah dokumen tanpa izin. Segala informasi perubahan yang ada dalam dokumen bisa segera diketahui dan diidentifikasi permasalahannya.
Ketika menandatangani dokumen virtual, algoritma aplikasi akan memberikan informasi yang nantinya akan terenkripsi. Data yang sudah dienkripsi tersebut akan menghasilkan keunikan untuk dokumen tersebut. Baik penerima maupun pemilik dokumen akan memiliki akses kunci publik untuk satu dokumen tertentu.
Anda dan penerima dokumen bisa mengakses dokumen yang sama dan memantau aktivitas di dalamnya. Akan tetapi, hanya pemilik akun yang bisa menggunakan kunci pribadi untuk akses dokumen. Jadi, dokumen yang diakses bersama tidak akan bisa meretas akun pribadi.
2. Keamanan dan perlindungan dokumen dengan Tanda Tangan Digital
Untuk memaksimalkan manfaat teknologi penandatanganan, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa dokumen akan terlindungi secara hukum.
Informasi pada teknologi ini menyimpan data diri Anda, seperti nama dan NIK yang telah terintegrasi dengan sistem data pemerintah. Bahkan, teknologi canggih ini juga menyimpan identifikasi biometrik penggunanya.
Pengguna Ttd digital juga menandai dan memastikan bahwa pihak berwenang-lah yang terlibat dan menyetujui sebuah transaksi. Identitas dan dokumen pemilik akan sinkron dengan kesepakatan yang berlaku. Nah, dengan begitu, dokumen akan aman secara hukum.
3. Keamanan jaringan dan infrastruktur Tanda Tangan Digital
Dalam proses menggunakan tanda tangan, beberapa aplikasi melakukan otentikasi dua faktor untuk mencegah terjadinya pembobolan akun. Aplikasi Privy misalnya, pengguna harus mengakses aplikasi atau website menggunakan ID dan password.
Tidak berhenti di situ saja, pemilik akun akan menerima kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS. Bahkan, pengguna juga bisa melewati tahap kedua ini dengan menggunakan sidik jari atau pemindai wajah (face ID).
Dengan demikian, keamanan jaringan dokumen bisa teroptimalisasi dari adanya penipuan dan pemalsuan.
Bagaimana Tanda Tangan Digital Melindungi Bisnis dari Penipuan dan Pemalsuan
Seorang pebisnis pasti sudah familiar dengan berbagai macam dokumen, seperti kontrak kerja, MoU, dan sebagainya. Hadirnya tanda tangan digital akan membantu seseorang untuk menghasilkan kesepakatan secara cepat dan aman terhindar dari penipuan dan pemalsuan. Bagaimana caranya?
1. Penandatanganan dokumen oleh pihak yang berwenang
Untuk menghindari risiko penipuan, teknologi tanda tangan digital hanya dapat diakses dan disetujui oleh pengguna yang bersangkutan. Setiap dokumen yang sudah bertanda tangan dapat dilacak sumbernya dan dideteksi siapa yang telah menandatanganinya.
Seseorang tidak bisa lagi memalsukan tanda tangan Anda untuk mewakilkan penandatanganan dokumen. Anda perlu melewati tahap autentikasi yang ada pada aplikasi untuk menyatakan bahwa diri Anda sendiri lah yang mengakses data tersebut.
2. Periksa keabsahan dan validitas dokumen secara real-time
Tanda tangan ini juga bisa jadi solusi untuk melindungi bisnis Anda karena adanya kepastian hukum dan jaminan keaslian identitas.
Di Indonesia sendiri, penyelenggara teknologi ini haruslah memiliki sertifikasi lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah Privy.
Ketetapan ini dilandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini menjamin data pribadi terdaftar pada sistem pemerintahan.
Dengan adanya sertifikasi tersebut juga digunakan untuk menjamin keabsahan dokumen milik seseorang, perusahaan, instansi, dan lembaga lainnya. Teknologi ini juga memastikan adanya validitas dan keaslian dokumen disertai informasi identitas sang penandatangan. Jadi, melalui tanda tersebut, dapat diketahui tentang asal, waktu, dan status dokumen yang sedang diproses.
3. Pelacakan dokumen dan transaksi
Teknologi ini memastikan pekerjaan Anda semakin efektif dan efisien. Pengelolaan dan pelacakan dokumen dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui satu sistem terpadu.
Fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi penyelenggara bisa mempercepat proses transaksi Anda. Misalnya, notifikasi email untuk status terakhir dokumen dan pelacakan tahap dokumen sudah melewati proses apa
Dengan adanya fungsi tersebut, pastinya proses transaksi dan kerja sama bisnis Anda akan semakin terjamin keamanannya.
Adanya teknologi tanda tangan digital semakin memudahkan proses transaksi dan menghindari praktik penipuan dan pemalsuan. Tentu Anda tidak ingin identitas diri digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan? Oleh karena itu, memaksimalkan fasilitas teknologi yang ada untuk keamanan dan kenyamanan bertransaksi di dunia maya.