Daftar Isi
Sebagian pebisnis pemula menganggap bahwa surat izin usaha itu kurang penting dan diabaikan. Padahal, dalam dunia bisnis, surat izin usaha perlu diperhatikan jika bisnis anda ingin terus berkembang dari hari ke harinya.
Setidaknya surat izin usaha membuat usaha yang dijalankan terlihat lebih kredibel di mata konsumen, selain juga ia sebagai payung hukum dan berguna ketika ingin mengajukan tender, lelang ataupun permodalan pada investor.
Jika anda memiliki bisnis tidak ada salahnya untuk membuat surat izin usaha, prosesnya tidak ribet, apalagi dengan tersedianya layanan penerbitan surat izin usaha secara online. Semuanya menjadi begitu mudah.
Lalu, bagaimana sih sebetulnya cara bikin surat izin usaha? Apakah prosesnya memang ribet dan berbelit-belit ataukah sebaliknya? Untuk menjawabnya mari kita simak penjelasan tentang cara bikin surat izin usaha berikut ini.
Pengertian Surat Izin Usaha
Sebelum membahas cara bikin surat izin usaha, ada baiknya anda memahami definisi dari surat izin usaha itu sendiri.
Secara sederhana Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) adalah surat yang berisi pelegalan atau pengesahan atas berdirinya usaha yang anda jalankan. Surat ini dikeluarkan oleh dinas yang bertanggung jawab di ranah perdagangan.
Memiliki Surat izin usaha sebetulnya bukan sebuah keharusan dalam bisnis, apalagi untuk anda yang masih baru merintis atau memiliki omset yang masih rendah.
Dalam peraturan Mendagri pembuatan SIUP diwajibkan jika usaha sudah mempunyai kekayaan bersih di angka 50 juta rupiah (non tanah dan bangunan). Namun, jika anda mempunyai modal kekayaan usaha dibawah 50 juta pun anda boleh dan tidak ada larangan untuk membuatnya.
Adapun, surat izin usaha terbagi kedalam 4 jenis diantaranya adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Masing masing penggolongan jenis tersebut didasarkan pada modal dan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau bisnis yang sedang dijalankan.
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi ketika akan membuat surat izin usaha. Yang tertulis dibawah ini adalah syarat untuk pengajuan izin usaha yang bersifat perseorangan.
Adapun jika mengajukan dalam bentuk PT, kami tambahi persyaratannya dalam tanda kurung.
- Fotokopi KTP atau Identitas pemilik atau penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai domisili
- Neraca perusahaan
- Foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Dan materai 6000 rupiah
- Fotokopi akte pendirian usaha (Untuk PT)
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan (Untuk PT)
- Surat Izin Teknis dari dinas terkait (Untuk PT)
Cara Bikin Surat Izin Usaha Offline
Berikut ini adalah cara bikin surat izin usaha yang dapat ada lakukan dengan cara offline, yaitu dengan cara mendatangi langsung dinas perdagangan yang ada di kota ataupun kabupaten setempat.
Jika anda tidak menemukan dinas perdagangan. Anda bisa membuat surat tersebut di kantor pelayanan perizinan yang ada di daerah anda.
Langkah Cara Bikin Surat Izin Usaha
- Isi formulir pengajuan SIUP dengan benar, selain itu formulir juga harus ditandatangi oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan diatas materai yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah semua diisi secara lengkap, formulir difotokopi sebanyak 2 lembar.
- Setelah mengisi formulir dan menyerahkannya. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diberikan dinas terkait. Untuk besaran pembayaran setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing yang berbeda satu sama lain.
- Setelah seluruh berkas lengkap dan melakukan pembayaran. Anda tinggal menunggu penerbitan SIUP, umumnya ini memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Jika sudah selesai maka petugas nanti akan menghubungi anda untuk memberi kabar bahwa SIUP telah selesai. Nanti anda tinggal mengambilnya.
Cara Bikin Surat Izin Usaha Online
Bukan hanya dengan cara offline, membuat surat izin usaha juga bisa dilakukan secara online. Anda tinggal mengunjungi situs OSS atau Online Single Submission dan kemudian ikuti setiap instruksi yang ada. Langkah cara bikin surat izin usaha secara online adalah seperti berikut ini;
Langkah Cara Bikin Surat Izin Usaha Online
- Kunjungi alamat situs oss.go.id kemudian pilih menu daftar. Setelah itu anda bisa mengisi sesuai dengan formulir yang tertera, mulai dari nomer identitas, nama, alamat email, nomor telpon dll. Isilah data tersebut dengan sebenar-benarnya. Kemudian klik submit
- Setelah itu anda akan diperintahkan untuk melakukan verifikasi pada email. Buka email yang tadi dituliskan pada formulir, disana nanti ada informasi username dan juga password
- Login ke website tersebut untuk melakukan pengisian data usaha. Pada poin tertentu anda diharuskan mengupload dokumen berupa teks ataupun gambar. Persiapkanlah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan tersebut sebelumnya.
- Setelah anda selesai mengisi semua data, nantinya pihak OSS akan menerbitkan NIB atau nomor induk berusaha disertai dengan dokumen pendaftaran terkait.
Cara bikin surat izin usaha sekarang lebih gampang, apalagi dengan hadirnya layanan pendaftaran online yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan surat izin usaha kapanpun dan darimanapun.
Tanya Jawab Seputar Cara Membuat Surat Izin Usaha
Dimanakah membuat surat izin usaha?
Untuk membuat SIUP, pelaku usaha bisa langsung mendatangi Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sedangkan, pembuatan SITU bisa dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota.
Berapa biaya membuat surat izin usaha?
Biaya untuk Pembuatan Akta Notaris Perusahaan sebesar Rp 3.000.000,00. Biaya untuk mengurus Surat Izin Usaha Perorangan (SIUP) sebesar Rp 2.000.000,00. Biaya untuk Pembuatan PT PMA sebesar Rp 35.000.000,00.
Bagaimana cara membuat surat izin usaha kecil?
Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
3. Memiliki Kartu Keluarga.
4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.
Langkah Langkah izin usaha?
Berikut tahapannya.
1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para Pemilik/Pendiri Perusahaan
2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan atau Ko(o)perasi (di Hadapan Notaris)
3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan
4. Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha
5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar
Apa itu SIUP Mikro?
SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.
Surat Izin usaha itu apa?
Pengertian Surat izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. SIUP wajib dimiliki setiap pelaku bisnis. … Jika belum, yuk simak bagaimana cara membuat surat izin usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
Berapa biaya pembuatan SIUP dan TDP?
Jika Anda menggunakan Biro Jasa kami untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka biaya pengurusan SIUP yang dikeluarkan adalah Rp 1 Juta, dengan waktu pengerjaan dua (2) minggu hari kerja.
Berapa lama pengurusan surat izin usaha?
Pemberian SIUP dan TDP dilakukan secara simultan dan tidak ada perbedaan klasifikasi usaha (kecil, menengah, besar). 5-14 hari kerja. Untuk klasifikasi perusahaan kecil, pengajuan SIUP dan TDP diproses secara simultan. Untuk klasifikasi menengah dan besar proses dilakukan secara bertahap dan berlaku antrian online.
Apakah usaha kecil harus memiliki izin usaha?
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal.
Penutup
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwasanya surat izin usaha penting agar perusahaan atau bisnis yang anda jalankan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu dengan memiliki surat izin usaha anda dapat mengikuti aktivitas-aktivitas yang bersifat resmi seperti misalnya tender ataupun pelelangan.
Adapun, dengan adanya surat izin usaha, bisnis anda juga terlihat kredibel dan dapat dipercaya serta memiliki nilai lebih dimata para pengunjung ataupun investor. Demikian artikel cara bikin surat izin usaha rangkuman Seputar Kerja. Semoga bermanfaat!