Daftar Isi
Tak dapat dipungkiri bahwa usaha mikro merupakan salah satu praktik usaha paling populer pada kalangan masyarakat. Faktanya juga banyak pegiat usaha mikro yang menjadikan bidang bisnis tersebut sebagai salah satu roda penggerak ekonomi negara. Namun, masih banyak pula masyarakat yang merasa bingung dengan perbedaan usaha mikro kecil dan menengah.
Berikut Ini Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
1. Jumlah Karyawan
Salah satu perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yaitu pada jumlah karyawan yang terdapat di dalam badan usaha. Semakin besar jumlah karyawan, tentu saja semakin besar juga usaha yang sedang dijalankan. Berdasarkan data dari BPS atau Badan Pusat Statistik, maka usaha mikro kecil dan menengah memang mempunyai jumlah tenaga kerja atau karyawan yang berbeda.
Dari data itu, BPS juga menjelaskan kalau unit usaha mikro mempunyai paling sedikitnya 1 sampai 5 karyawan. Sementara itu, untuk usaha kecil mempunyai tenaga kerja sejumlah 6 sampai 19 orang. Lalu untuk usaha menengah mempunyai jumlah karyawan sebesar 20 sampai 99 orang.
Nah, pada jenis usaha yang besar, maka jumlah tenaga kerjanya biasanya mencapai 100 orang dan bahkan bisa lebih, yakni mencapai ribuan orang. Untuk itu, bila kamu kebingungan dengan perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang cukup menonjol, tinggal memperhatikan jumlah tenaga kerjanya saja.
2. Total Pendapatan
Berikutnya, perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yakni total pendapatan atau omzet usaha. Tentu banyak yang penasaran dengan total pendapatan usaha mikro kecil dan menengah. Omzet sendiri pada dasarnya bisa diartikan sebagai suatu pendapatan yang diperoleh dari penjualan usaha, baik pada skala harian, bulanan, sampai dengan tahunan.
Semakin tinggi omzet yang diperoleh, tentu saja hal ini akan membuat usaha semakin besar. Omzet ini pun akan terus-menerus dipantau supaya perusahaan bisa melihat mengenai bagaimana perkembangan bisnis yang dijalankan. Dengan begitu pun akan lebih memudahkan dalam penyusunan strategi supaya bisa meraih keuntungan dengan semaksimal mungkin.
Berdasarkan undang-undang, maka usaha mikro memiliki total pendapatan tahunan yang maksimalnya mencapai 300 juta rupiah. Usaha kecil memiliki total pendapatan tahunan yang kisarannya mulai dari 300 juta sampai maksimal 2,5 miliar rupiah. Sementara itu, total pendapatan dari usaha menengah dapat mencapai lebih dari 2,5 miliar sampai maksimal 50 miliar rupiah.
3. Modal Awal
Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah berikutnya ada pada modal awal. Hal itu juga sudah diatur secara lebih lanjut di dalam peraturan pemerintahan guna memudahkan dalam perizinan usaha.
Mengenai besaran kriteria modal dasar yang telah ditetapkan pemerintah pada usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah ini sudah mengalami kenaikan jika dibandingkan sebelumnya. Kenaikan yang dimaksud ini guna memicu para pelaku usaha supaya mempunyai daya saing yang semakin tinggi.
Modal yang diperlukan untuk mendirikan usaha mikro umumnya sebesar 50 juta rupiah. Sementara modal yang diperlukan untuk mendirikan usaha kecil dan menengah adalah sebesar 300 juta rupiah atau dengan bantuan yang berasal dari pemerintah guna pembiayaan modal.
Memang usaha kecil dan menengah memerlukan modal awal yang lebih banyak. Hal itu dikarenakan usaha kecil dan menengah diyakini mempunyai pengaruh yang cukup besar untuk perkembangan perekonomian di Tanah Air. Sementara itu, usaha mikro dinilai sifatnya lebih perorangan dengan pendapatan keuntungannya yang kecil.
Nah, apabila jumlahnya lebih tinggi daripada kriteria yang disebutkan, maka hal ini berarti kalau jenis usaha itu tak lagi tergolong dalam usaha mikro kecil dan menengah. Jadi, usaha yang memiliki modal lebih dari 10 miliar rupiah termasuk dalam usaha besar.
4. Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih menjadi salah satu perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang cukup terlihat. Kekayaan bersih adalah keuntungan atau profit yang dihasilkan dari suatu usaha yang dijalankan. Semua itu diperoleh dengan perhitungan yang telah selesai serta tak adanya beban tanggungan yang wajib dikeluarkan dari hasil atau keuntungan usaha tersebut.
Pasti banyak pelaku usaha pemula yang bingung dalam perhitungan kekayaan bersih ini. Untuk lebih sederhananya lagi, cara untuk menghitung kekayaan bersih yaitu total aset dikurangi dengan total kewajiban.
Tentu saja sangat perlu untuk mengetahui berapakah kekayaan bersih dari masing-masing usaha tersebut. Unit usaha yang tergolong ke dalam usaha mikro memiliki kekayaan bersih yang maksimalnya mencapai 50 juta rupiah dan tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Unit usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar 50 juta sampai maksimal 500 juta rupiah. Sementara itu, pada unit usaha menengah sendiri dapat mencapai lebih dari 500 juta sampai maksimal 10 miliar rupiah.
5. Pihak Pembinaan Usaha
Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang selanjutnya yakni mengenai pihak pembinaan usaha. Terlebih lagi, pembinaan usaha sangat penting untuk dilakukan supaya usaha yang kamu jalankan bisa berjalan serta berkembang secara baik.
Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pun dikelola serta dibina oleh pihak yang tidak sama satu sama lain. Menurut undang-undang, unit usaha mikro memiliki pembinaan yang dilakukan oleh kota dan kabupaten, usaha kecil memiliki pembinaan yang dilakukan oleh provinsi, serta usaha menengah memiliki pembinaan dari skala nasional.
Tanya Jawab Seputar Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Apa perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Usaha kecil memiliki pemasukan di bawah Rp300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang, sedangkan usaha menengah memiliki pemasukan di bawah Rp500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang. Seperti halnya UMKM, contoh bisnis yang tergolong UKM adalah usaha kuliner dan usaha fashion.
Apa perbedaan ciri UMKM skala mikro dan menengah?
Menurut aturan UU UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro harus memiliki kriteria omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Sedangkan Usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki pendapatan usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Apa kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta, dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Apa yang dimaksud dengan usaha kecil dan menengah?
Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM. Sebenarnya, Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Apakah warung kelontong termasuk usaha mikro?
Sedangkan contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis.
Usaha mikro itu apa saja?
Contoh Usaha Mikro
1. Laundry Kiloan
2. Bisnis Kuliner Rumahan
3. Fashion Online Shop
4. Bisnis Souvenir, Hantaran, dan Mahar Pernikahan
5. Toko Kelontong Online
6. Jual Ayam Potong
7. Usaha Minuman Kemasan Unik
8. Warmindo
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai apa saja perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang perlu untuk kamu ketahui, terlebih apabila merupakan seorang pelaku usaha. Apalagi, menjadi pengusaha yang sukses dapat dijadikan pilihan terbaik dalam berkonstribusi membangun perekonomian negara.