Daftar Isi
Saat ini sudah ada banyak contoh perjanjian pra nikah yang bisa dipelajari oleh para pasangan sebelum membuatnya sendiri dengan bantuan notaris. Jika dulu contoh-contoh ini hanya bisa dilihat ketika berkunjung ke kantor notarisnya langsung, sekarang Anda bisa melihatnya di internet.
Mungkin contoh perjanjian pra nikah yang ada di artikel ini masih sulit untuk dipahami oleh sebagian orang, tapi Anda harus tahu bahwa penulisannya harus sesuai hukum yang berlaku. Karena sama seperti surat perjanjian yang lain, perjanjian ini juga harus dianggap sah di mata hukum. Simak beberapa contoh surat perjanjiannya di sini!
Perjanjian Pra Nikah? Ini Pengertiannya
Contoh perjanjian pra nikah beserta pengertiannya termasuk informasi penting yang harus diketahui setiap calon mempelai. Ada sejumlah orang yang menyebutnya sebagai kontrak pra nikah yang harus dimiliki setiap pasangan. Karena namanya mengandung kata pra nikah, tentu waktu pembuatannya pun sebelum menikah.
Dengan adanya kontrak penting ini, pasangan yang sudah memiliki aset masing-masing tidak akan khawatir aset tersebut akan tercampur rata. Namun, penulisan atau pembuatan kontrak perjanjian sebelum menikah ini harus dibantu oleh seorang notaris yang profesional.
Umumnya, notaris profesional akan menunjukkan contoh perjanjian pra nikah, agar kliennya bisa lebih paham dengan penjelasannya. Tentu ini akan sangat membantu para calon mempelai yang buta hukum terkait kontrak ini. Jadi, pahami setiap informasi dan poin penting yang ada di contoh perjanjian pra nikah.
Contoh Perjanjian Pra Nikah
Semua pasangan yang ingin melindungi asetnya harus mencari tahu contoh perjanjian pra nikah. Melihat fakta yang kami sebutkan ini, tentu membuat informasi terkait contoh perjanjian pra nikah semakin sering dicari. Lebih jelasnya, ini kami bagikan beberapa contohnya yang paling mudah dipahami:
1. Contoh Perjanjian Pra Nikah Surabaya
Surat Perjanjian Nikah
Pada tanggal 17 November 2023 di Surabaya, telah dibuat surat perjanjian nikah yang melibatkan:
- Nama: Budi Setiawan
- Alamat: Jl. Darmosari No. 14, Surabaya, Jawa Timur
- Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 14 Februari 1995
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama yang berlaku pada perjanjian ini.
- Nama: Indah Sukmani
- Alamat: Jl. Rumo Kalisari No. 115, Surabaya, Jawa Timur
- Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 20 Mei 1998
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua yang berlaku pada perjanjian ini.
Kedua pihak yang menandatangani kontrak ini telah sepakat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban di bawah ini:
Prinsip Dasar
- Pasal 1: Kedua pihak yang sesuai dengan data di atas telah sepakat untuk memiliki hak dan kedudukan yang sama rata.
- Pasal 2: Perjanjian dibuat dengan kesetaraan kedudukan yang sesuai kesepakatan kedua calon mempelai.
Perkawinan Monogami
- Pasal 3: Kedua pihak diwajibkan untuk mematuhi perjanjian yang telah dibuat secara resmi bersama dengan notaris.
2. Contoh Perjanjian Pra Nikah Bogor
Surat Perjanjian Pra Nikah
Nomor: 765802639
Hari ini Yanto Saputro bertemu dengan saya selaku Notaris Sarjana Hukum, yang telah berpengalaman dalam membuat perjanjian pernikahan bersama dengan sejumlah saksi profesional. Rincian pihak yang bersangkutan adalah:
- Tuan Yanto Saputro (Pihak Pertama)
- Nona Hani Lestari (Pihak Kedua)
Keduanya warga negara Indonesia asli yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Dengan melihat hukum serta undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, saya selaku notaris yang bertanggung jawab dalam pembuatan perjanjian ini mengatakan bahwa kedua pihak telah menyepakati perjanjian ini:
Pasal 1
Harta yang didapatkan dari warisan maupun sumber lainnya milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak boleh dicampur menjadi satu. Bukan hanya kekayaan dari kedua pihak, utang dari pihak yang menandatangani kontrak ini juga menjadi kewajiban dari masing-masing pihak bersangkutan.
Pasal 2
Kedua pihak yang bertanda tangan di sini memiliki hak sepenuhnya dalam menguasai harta bergerak maupun tidak bergerak. Kedua pihak memiliki hak sepenuhnya dalam memakai segala penghasilan untuk dirinya sendiri, lalu Pihak Pertama tidak diperbolehkan untuk melepaskan hak milik kekayaan Pihak Kedua tanpa seizin Pihak Kedua, begitu pun juga dengan sebaliknya.
Pasal 3
Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melindungi Pihak Kedua selama pernikahan dan memenuhi segala kebutuhan hidup selama berumah tangga. Semua biaya yang berkaitan dengan pendidikan serta perlindungan anak akan ditanggung bersama dan hal ini telah disepakati oleh kedua pihak bersangkutan.
Aspek Penting di Dalamnya
Saat melihat contoh perjanjian pra nikah yang kami sebutkan di atas, mungkin Anda bisa melihat bahwa di dalamnya ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Dalam hal ini, kami akan membagikan aspek penting yang bisa dilihat pada contoh perjanjian pra nikah di atas:
- Keterbukaan atau transparansi data. Dalam contoh perjanjian pra nikah di atas bisa dilihat bahwa segala jenis bentuk kesepakatan telah disebutkan secara terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara kedua pihak.
- Objektivitas. Melihat kedua contoh perjanjian pra nikah itu Anda juga bisa menilai bahwa kontrak sebelum menikah ini mengandung nilai-nilai objektif yang baik. Jadi, baik Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan dirugikan.
- Kerelaan. Proses pembuatan kontrak perjanjian ini harus sesuai hukum serta undang-undang dan dibutuhkan perasaan saling merelakan di antara pasangan.
Tanya Jawab Seputar Contoh Perjanjian Pra Nikah
Apa yang dimaksud dengan “perjanjian pra nikah”?
Perjanjian pra nikah adalah sebuah dokumen yang disepakati oleh calon pasangan sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan.
Apa saja yang biasanya diatur dalam perjanjian pra nikah?
Perjanjian pra nikah dapat mengatur hal-hal seperti pembagian harta, tanggung jawab finansial, hak asuh anak, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan pernikahan.
Bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah?
Perjanjian pra nikah biasanya dibuat secara tertulis dengan melibatkan kedua belah pihak yang akan menikah, disusun dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak, serta dapat dibantu oleh seorang ahli hukum.
Apakah perjanjian pra nikah wajib dibuat sebelum menikah?
Tidak, perjanjian pra nikah tidak wajib dibuat. Namun, bagi pasangan yang menginginkan perlindungan hukum dan klarifikasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing, membuat perjanjian pra nikah dapat menjadi pilihan yang bijak.
Apakah perjanjian pra nikah bisa dibatalkan?
Perjanjian pra nikah bisa dibatalkan jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak untuk membatalkannya, atau atas dasar hukum tertentu seperti adanya unsur paksaan atau kesalahan dalam pembuatan perjanjian.
Kesimpulan
Jadi, sebelum membuat surat perjanjian ini dengan notaris, Anda harus tahu contoh perjanjian pra nikah yang benar terlebih dahulu. Jangan sampai membuat surat perjanjian pra nikah yang salah, karena itu tidak bisa dianggap sah di mata hukum.