syariah online trading system

Mengenal Lebih Dalam Tentang Syariah Online Trading System (SOTS)

Di jaman yang semakin modern ini kegiatan trading atau investasi sudah menjadi sesuatu yang biasa di kalangan masyarakat, namun tahukah kamu bahwa ada sebuah investasi yang mengikuti pedoman Islami sehingga tidak melanggar ajaran agama. Nama investasi tersebut adalah Syariah Online Trading System atau yang disingkat dengan SOTS, berikut kita akan melihat lebih jauh tentang SOTS itu sendiri.

syariah online trading system
Syariah online trading system

Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Syariah Online Trading System

1. Sejarah

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang investasi tersebut pertama-tama mari kita sedikit melihat-lihat seperti apa sejarah perkembangannya di Indonesia. Ketika berbicara soal investasi maka pasti akan sangat berkaitan erat dengan pasar modal, masalahnya ada beberapa hal di dalam pasar modal yang bertentangan dengan pedoman atau ajaran agama Islam.

Maka dari itu, pada tahun 1997 diterbitkan Reksa Dana Syariah di pasar modal sebagai solusi untuk masalah di atas. Tiga tahun setelah itu yaitu pada tahun 2000 Jakarta Islamic Index atau JII secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai indeks saham syariah pertama di Indonesia dengan 30 saham yang sudah memenuhi aturan Islami.

Baca Juga :  Margin Level Adalah Konsep Penting Dalam Trader

Beralih ke tahun 2006 OJK kemudian mengesahkan pasar modal syariah dan tercatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI sebagai indeks komposit saham syariah. Lalu di tahun 2011 PT. Indopremier Sekuritas pertama kali menerbitkan Syariah Online Trading System (SOTS) dan mulai berkembang sampai saat ini.

Beberapa misi mulai dibentuk berkat hadirnya investasi ini yaitu yang pertama adalah ingin menjadikan pasar modal syariah sebagai sebuah metode pembiayaan untuk sektor swasta dan pemerintah. Misi berikutnya yaitu membuat pasar modal syariah tumbuh dengan stabil, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga bisa mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah dan berkualitas.

Misi terakhir dari Syariah Online Trading System adalah sebagai tempat pilihan masyarakat untuk melakukan investasi. Misi terakhir ini mulai terlihat belakangan dengan semakin banyak orang yang mulai menggunakan investasi yang pertama kali berdiri di tahun 2011 tersebut, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat ada sekitar 93.870 orang yang tercatat sebagai investor sampai bulan Maret 2021.

2. Apa Itu Syariah Online Trading System

SOTS adalah sebuah jenis investasi di pasar modal yang menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam sehingga membuat investor muslim tetap bisa melakukan investasi tanpa khawatir melanggar aturan atau ajaran agama. Sejak pertama kali dirilis pada tahun 2011 investasi ini mulai banyak dilirik oleh investor bahkan mereka yang non-muslim.

Hal tersebut dikarenakan investasi satu ini memiliki beberapa fitur unik seperti transaksi beli saham bisa melewati pembayaran tunai sehingga tidak ada transaksi margin dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan saham syariah saja. Selain itu saham syariah tidak akan dihitung sebagai uang atau modal karena memiliki laporan kepemilikan yang berbeda.

SOTS juga tidak bisa melayani jual beli saham syariah jika belum memilikinya. Bagi kamu para pemula jangan khawatir soal penipuan karena Syariah Online Trading System sudah mengantongi sertifikat dari DSN MUI No. 80 Tahun 2011. Selama kamu menggunakan aplikasi trading terpercaya yang sudah dijamin oleh OJK maka tidak ada hal yang harus dikhawatirkan.

Baca Juga :  Cara Daftar Idnfbs Trading Forex

Ada banyak sekali jenis investasi syariah yang bisa kamu pilih saat ini mulai dari Reksa Dana, Emas, Saham, Wakaf Saham, Deposito Syariah, dan P2P Lending Syariah. Semua jenis investasi tersebut juga sudah dijamin bebas dari judi, riba, dan gharar.

syariah online trading system
Syariah online trading system

3. Manfaat

Ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari SOTS yaitu investor akan sangat merasa nyaman dan mudah untuk melakukan transaksi jual beli saham syariah serta dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama masih terkoneksi dengan internet. Kamu juga akan mendapatkan keuntungan karena Syariah Online Trading System memiliki jangkauan investor yang sangat luas.

Dengan menggunakan SOTS kamu juga sudah terhindar dari masalah investasi bodong, penipuan, dan beberapa jenis tindakan sejenisnya. Hal ini bisa terjadi karena investasi syariah ini sudah dilindungi oleh BEI atau Bursa Efek Indonesia.

4. Kriteria

Syariah Online Trading System atau SOTS sendiri memiliki beberapa kriteria pada sistemnya yaitu tidak memfasilitasi short selling dan margin trading. Kemudian ketika menetapkan basis transaction atau jual beli saham, kamu harus melakukannya sesuai dengan kemampuan atau modal yang dimiliki saat ini.

SOTS juga hanya menawarkan proses transaksi jual beli saham syariah saja dan tidak melayani saham non syariah. Pelajari terlebih dahulu secara baik-baik maksud dari setiap kriteria tersebut agar begitu mulai melakukan investasi kamu tidak merasa bingung.

5. Cara Kerja

Ada beberapa fitur yang dimiliki oleh SOTS yaitu pembelian, penjualan, modal, penarikan dana, dan pencatatan yang semuanya dilakukan secara online. Kali ini kita akan membahas bagaimana cara melakukan pembelian dan penjualan saham syariah.

Untuk pembelian bisa dimulai dengan memasukan kode saham kemudian pilih harga. dan jumlah saham yang ingin kamu ingin beli. Setelah itu klik “Beli” untuk melanjutkan proses pembelian. Proses penjualan saham di Syariah Online Trading System kurang lebih memiliki alur yang cukup mirip dengan proses pembelian, namun bedanya kamu hanya bisa menjual saham yang sudah menjadi milik kamu.

Baca Juga :  Saham Undervalued: Pengertian, Cara Mencari, dan Potensi Keuntungannya
syariah online trading system
Syariah online trading system

Tanya Jawab Seputar Syariah Online Trading System

Apakah syariah online trading system itu?

SOTS dikenal sebagai sistem transaksi saham syariah secara online bagi para investor yang dan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS telah dikembangkan oleh para anggota bursa sebagai salah satu fasilitas serta alat bantu untuk para investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Kriteria apa saja yang harus ada dalam online trading syariah?

Kriteria yang terdapat dalam fitur Sistem Online Trading Syariah (SOTS) adalah:
1. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading 
2. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi short selling
3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal

Bagaimana sistem jual beli saham syariah?

Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading) Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).

Apa yang anda ketahui tentang Shariah Online Trading System SOTS )? Dan jelaskan konsep dan tujuan dari SOTS?

Shariah Online Trading System (SOTS) adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Bagaimana kriteria untuk suatu efek dianggap memenuhi ketentuan syariah?

Saat perusahaan menerbitkan saham syariah, maka wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: Produk, jenis bisnis, jasa, dan akad beserta pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis kegiatan bisnis perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, judi, dll.

Bagaimana sistem kerja pasar modal syariah?

Cara kerja pasar modal syariah

Pada hakikatnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan ini termasuk dalam perbuatan muamalah juga yang mana bermakna mengatur hubungan antar sesama manusia.

Penutup

Itulah penjelasan Seputarkerja.id mengenai SOTS. Sampai saat ini ada sekitar 18 tempat (Bursa atau Sekuritas) yang menawarkan Syariah Online Trading System. Semuanya sudah berada dalam pengawasan OJK dan BEI. Selamat berinvestasi dan semoga bermanfaat!